UNIVERSITAS Muhammadiyah
Malang (UMM) menerima penghargaan beruntun. Setelah pada 20 Mei lalu
menerima Anugerah Kampus Unggul (AKU) sebagai kampus unggul dari
Kopertis Wilayah VII, kali ini UMM diakui sebagai kampus Kawasan
Berbudaya
Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly kepada rektor UMM, Prof Dr Muhadjir Effendy, MAP, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (9/6).
Jika di piala AKU UMM merupakan kampus terunggul selama delapan tahun berturut-turut, maka penghargaan Menkumham ini adalah untuk kali pertama. Dua kampus selain UMM yang juga menerima penghargaan ini adalah Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya. Pengaugerahan disaksikan oleh Gubernur Jawa Timur, Dr Sukarwo dan Dirjen Kekayaan Intelektual, Prof Dr Ahmad M. Ramli, SH.
Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly kepada rektor UMM, Prof Dr Muhadjir Effendy, MAP, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (9/6).
Jika di piala AKU UMM merupakan kampus terunggul selama delapan tahun berturut-turut, maka penghargaan Menkumham ini adalah untuk kali pertama. Dua kampus selain UMM yang juga menerima penghargaan ini adalah Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya. Pengaugerahan disaksikan oleh Gubernur Jawa Timur, Dr Sukarwo dan Dirjen Kekayaan Intelektual, Prof Dr Ahmad M. Ramli, SH.
Pada
kesempatan yang sama, rektor juga menandatangani naskah kerjasama
dengan Dirjen Kekayaan Intelektual. Bersama Dirjen KI, UMM bertekad
memperkuat produktivitas kawasan berbudaya kekayaan intelektual di Jawa
Timur.
Dirjen
KI menyatakan, UMM merupakan kampus yang sudah membudayakan kekayaan
intelektual melalui Sentra HAKI. “UMM juga turut memfasilitasi
masyarakat dan mahasiswa untuk membudayakan kekayaan intelektual dengan
baik,” ujarnya dalam sambutan dan pembacaan Surat Keputusan Menkumham.
Rektor mengaku penghargaan ini merupakan satu capaian yang memang harus dimiliki oleh setiap perguruan tinggi. Sebagai center of excellence,
kampus harus menunjukkan keberpihakannya pada penghargaan atas hak
kekayaan intelektual dan ikut membangun masyarakat melalui pendampingan
pendaftaran kekayaan intelektual. Dengan demikian, temuan-temuan kampus
maupun masyarakat akan terlindungi dan memperoleh haknya secara
memadai.
“Sebenarnya
temuan dosen maupun mahasiswa itu banyak yang sangat kreatif dan
inovatif. Tetapi belum semua didaftarkan HAKI maupun paten. Melalui
penghargaan ini UMM akan meningkatkan perhatiannya pada pengurusan
kekayaan intelektual ini,” kata rektor.
Tak
hanya itu, untuk memacu kreativitas dan inovasi dosen dan mahasiswa,
UMM akan membentuk Taks Force yang secara khusus mengidentifikasi,
memotivasi dan mendorong temuan-temuan baru di UMM. “Kita sudah memiliki
Sentra HAKI yang akan mengurus dan mendaftarkan ke Kemenkumham untuk
melindungi kekayaan intelektual mereka,” tambah Muhadjir.
Sentra
HAKI berada di bawah Direktorat Penelitain dan Pengabdian Masyarakat
(DPPM) UMM yang dipimpin direktur Prof Dr Sujono, M.Kes. Tak hanya
bekerja untuk internal kampus, Sentra HAKI juga ini telah terhubung
dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan bintek kepada masyarakat.
“Selama ini kita sudah melakaukan pendampingan, terutama dengan
UMKM-UMKM yang produktif. Ke depan kita juga akan mematenkan indikasi
geografis dan produk apel organik,” tutur Sujono.
Dua
penghargaan bagi UMM ini melengkapi perolehan sebelumnya, yakni sebagai
kampus yang terakreditasi institusi dengan nilai A, kelembagaan
penelitian UMM yang masuk dalam Cluster Mandiri berbintang Tiga Emas,
serta perolehan sertifikat ISO standard 9001:2008. (nas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar